MAKALAH
Thaharah
Dilihat dari Normatif dan Filosofis
Disusun
guna Memenuhi Tugas Fiqih
Semester Genap
Dosen
Pengampu : xxxxxxxxx, S.Ag., M.Si.
Disusun
oleh :
Halimatussa’diah ( 1610xxxxx )
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH BTIDAIYAH - A
TAHUN AJARAN
2017/2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan
badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka
melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah
agar umat muslim terhindar dari kotoran atau debu yang menempel di badan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa unsur utama yang harus dilaksanakan sebelum
melakukan suatu ibadah misalnya sholat dan sebagainya hendaklah diawali dengan
bersuci. Bersuci adalah syarat yang paling utama sebelum melakukan ibadah
mahdhah. Karena pada dasarnya thaharah mempunyai hubungan yang sangat erat dan
tidak dipisahkan dengan ibadah.
Dalam berbagai
macam kitab yang menjelaskan tentang fiqih selalu saja ada bab thaharah berada
pada bab awal. Hal itu terjadi dikarenakan thaharah adalah bagian yang paling
penting dipelajari. Melaksanakan sholat tanpa thaharah pasti tidak sah.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana definisi dari thaharah?
2.
Bagaimana thaharah dilihat dari
segi normatif?
3.
Bagaimana thaharah dilihat dari
segi filosofis?
C. Tujuan
1.
Mengetahui definisi dari thaharah.
2.
Mengetahui thaharah dilihat dari
segi normatif.
3.
Mengetahui tharah dilihat dari segi
filosofis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus)
dari kotoran (danas).[1] Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats
dan najis.[2]
B. Thaharah dilihat dari
Normatif
Bersuci hukumnya wajib,[3]
berdasar firman Allah dan hadits Nabi (al-Maidah ayat 6)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ
فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا
بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ
جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ
أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ
لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Wahai orang-orang yang
beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan
tanganmu sampai kesiku, dan sapuhlah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai
kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika
kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yangbaik (suci);
usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu)itu. allah tidak ingin menyulitkan
kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu,
agar kamu bersyukur.”
Ayat diatas merupakan perintah Allah yang mewajibkan melaksanakan melakukan
thaharah sebelum melaksanakan shalat, yaitu berwudhu, mandi janabat, dan
tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabat ketika sedang bepergian,
sedang sakit yang tidak boleh terkena air, dan ketika tidak menemukan air.[4] Atau
Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: لَا يَقبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُم اِذَا أَحدَسَ
حَتَّى يَتَوَضَّأَ “Allah
tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang mempunyai hadats
sampai ia berwudhu lebih dahulu.” Hadits
tersebut menerapkan kewajiban berwudhu bagi yang berhadats apabila hendak
melaksanakan shalat.
Hal-hal yang
berhubungan dengan thaharah adalah
sebagai berikut.
1. Alat Bersuci
Alat bersuci ialah air,[5]
berdasarkan firman Allah QS. Al-Anfal ayat 11
...
وَيُنَزِّلُ عَلَيكُم مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ ...
“... dan Allah menurunkan
air (hujan) dari langit kepadamu untuk
menyucikan kamu dengan (hujan) itu ...”
Air yang sah untuk
bersuci itu ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut (air asin), air sungai
(air tawar), air sumur, air sumber, air es, air embun. Ketujuh macam air
tersebut, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang datang dari langit dan
air yang dari bumi. Hal ini bila dilihat dari segi keadaan dan wujud. Sedangkan
menurut asalnya semua air iru adalah dari langit.[6]
Ditinjau dari segi
hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:
a. Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk
bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
b. Air suci dan dapat
mensucikan tetapi makruh digunakan, yaitu air
musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
c. Air suci tetapi tidak
mensucikan, seperti: air musta’mal
(telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis
walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
d. Air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari
dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan.
Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.[7]
(وَالقُلَّتَانِ خَمسُمِائَةِ رِطلٍ بَغدَادِيٍّ
تَقرِيبًا فِى الاَصَحِّ, “Air dua kullah menurut
ukuran di negeri Bagdad, yaitu sebanyak 500 kati atau 10 blek. Inilah pendapat
yang shaheh.”[8]
Dua kullah sama dengan 216 liter.[9])
2. Macam-Macam Najis dan
Cara Mensucikannya
Najis ialah suatu benda
kotor menurut syara’, misalnya: bangkai (kecuali manusia, ikan, dan belalang),
darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi,
minuman keras, dan sebagainya.[10]
Hanya ada dua macam benda
najis yang menjadi suci dengan sebab peralihan sifat (istihalah), yaitu
kulit dengan disamak (dabg) dan khamar dengan beralih menjadi cuka.[11]
Kulit binatang yang najis
sejak masa hidupnya, seperti anjing dan babi, tidak dapat disucikan sama
sekali. Akan tetapi, kulit binatang yang menjadi najis karena kematiannya dapat
disucikan dengan dibag, sesuai dengan hadits Nabi saw.: اَيُّمَا اِهَابٍ دُبِغَ فَقَد طَهُرَ “Tiap-tiap kulit yang
disamak telah menjadi suci”. Sedangkan
untuk khamar, bila khamar beralih sendiri menjadi cuka, maka ia menjadi suci
pula.[12]
Umar bin Khattab ra. Berkata dalam khutbahnya,
لَا يَحِلُّ
خَلٌّ مِن خَمرٍ اُفسِدَت حَتَّى يَبدَأ اللهُ اِفسَادَهَا فَعِندَ ذَلِكَ يَطِيبُ
الخَلُّ
“Tidak halal cuka yang
berasal dari khamar yang dialihkan (menjadi cuka), kecuali jika Allah yang
mengalihkannya. Bila demikian maka cuka itu baik.”
Untuk sesuatu yang
dikenai najis dapat dibersihkan kembali dengan cara tertentu sesuai dengan
jenis najis yang mengenainya.
a.
Najis Mughallazhah (berat), yakni najis
anjing dan babi dan keturunannya.[13] Cara
membersihkan benda yang bernajis kerena jilatan anjing ialah membasuhnya dengan
air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah.[14]
Sesuai dengan hadits Nabi saw.
طُهُورُ اِنَاء اَحَدِكُم اِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلبُ اَن يَغسِلَهُ سَبعَ
مَرَّتٍ اُولَا هُنَّ بِالتُّرَابِ
“Mensucikan
bejana seorang kamu, apabila dijilat anjing, ialah dengan membasuhnya tujuh
kali, yang pertama diantaranya dengan tanah.”
b.
Najis Mukhaffafah (ringan), ialah air
kencing bayi laki-laki yang beum berumur 2 tahun dan belum makan sesuatu kecuali
air susu ibunya.[15] Khusus
untuk membersihkan yang terkena kencing anak laki-laki yang belum memakan
makanan cukup dipercik dengan air. Ini sesuai dengan hadits A’isyah ra. bahwa
seorang anak yang masih menyusu dibawa kepada Rasulullah saw. lalu anak itu
kencing dipangkuan beliau. Rasulullah saw. meminta air, kemudian beliau
menyiramkannya, tetapi tidak sampai membasuhnya.[16]
يُغسَلُ
مِن بَولِ الجَرِيَةِ وَيَرُشُّ مِن بَولِ الغُلَامِ
“Kencing anak perempuan dibasuh dan kencing
anak laki-laki dipercik.” (HR. Tirmiziy)
c.
Najis Mutawassithah (sedang), ialah najis
yang selain dari dua jenis najis diatas.[17]
Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua:
1)
Najis ‘ainiyah, ialah najis yang
berwujud, ykani yang nampak dapat dilihat.[18] Najis
‘ainiyah harus dibasuh dengan air, sehingga hilang rasa, bau, serta warnanya.
Basuhan yang wajib hanya sekali, asalkan dapat menghilangkan ketiga sifat
tersebut.[19]
2)
Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak
kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering.[20] Dapat dibersihkan dengan sekali mengalirkan air padanya.[21]
C. Thaharah dilihat dari
filosofis
Shalat merupakan sarana menghadap Allah swt. Yang Maha Suci. Sedangkan Sang
Maha Suci tersebut tidak dapat didekati oleh hambanya yang tidak suci. Jadi,
fungsi bersuci sebelum shalat adalah untuk mensucikan hamba dari setiap hadats
dan najis yang melekat, serta dari setiap dosa dan kotoran hati lainnya.
Bersuci juga membersihkan dari semua motovasi dan niat lain selain untuk
menghadap Allah swt. Dengan demikian, seseorang akan berada pada kondisi suci,
jasmani dan rohani ketika menghadap Sang Maha Suci.[22]
Berwudhu, misalnya, cara bersuci tersebut bukan hanya sekedar ritual
basuh-basuhan, melainkan mengandung
dimensi spiritual didalamnya. Yakni, menyucikan diri dari segala dosa dan
kesalahan. Karenanya, jika dilakukan dengan cara-cara yang benar, akan
menghadirkan sesuatu yang luar biasa.[23]
Rasulullah saw. bersabda:
مَن تَوَضَّأَ فَأَحسَنَ الوُضُوءَ خَرَجَت
خَطَايَاهُ مِن جَسَدِهِ حَتَّى تَخرُجَ مِن تَحتِ أَظفَارِهِ
“Seseorang yang wudhu dengan sempurna maka dosa-dosanya akan keluar dari
dirinya, bahkan dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dari Utsman bin
Affan)
Dalam berwudhu, setelah membaca basmala dan mengukuhkan niat dalam hati,
dimulailah dengan membasuh kedua tangan. Hal ini bermakna bahwa tangan sebagai
alat pembersih harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum membersihkan anggota
badan yang lain. Kemudian membasuh anggota-anggota wudhu bagian atas lalu
anggota yang bawah. Hal ini berarti bahwa jika anggota badan yang bawah
dibersihkan terlebih dahulu baru bagian atas maka akan kotor lagi. Kaitannya
dengan sistem birokrasi (pemerintahan), untuk menciptakan pemerintahan yang
bersih dan birokrasi yang baik, harus dimulai dari pimpinannya baru karyawan
dan pejabat dibawahnya. Hal ini menjadi tidak efektif, jika mendahulukan
bawahannya baru atasannya.[24]
Disamping itu, berwudhu sebagai salah satu bentuk thaharah, juga memiliki
beberapa manfaat:
1. membasuh tangan dalam
berwudhu, bermanfaat untuk membersihkan kotoran yang menempel pada telapak
tangan dan jari-jari.
2. Berkumur-kumur dan
menghirup air kedalam hidung, berguna untuk membersihkan kuman dan bakteri yang
ada dimulut dan hidung.
3. Membasuh muka, berguna
untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada disekitar muka.
4. Membasuh lengan
bermanfaat untuk meningkatkan peredaran energi sehingga dapat mengurangi resiko
rematik.
5. Mengusap kepala, berguna
untuk menghilangkan debu yang menempel, sekaligus terapi pijat refleksi yang
sederhana.
6. Membasuh telinga,
berfungsi untuk menghilangkan kotoran sekaligus sebagai pijat refleksi.
7. Membasuh kedua kaki
hingga mata kaki dengan menyilang-nyilangi jari-jarinya. Selain berfungsi untuk
menghilangkan dosa kaki karena “salah melangkah”, juga bermanfaat untuk
kesehatan tubuh. Sebab, di kaki terdapat berbagai titik akupuntur atau refleksi
yang berhubungan dengan seluruh anggota badan.[25]
Karenanya, dengan berwudhu minimal lima kali sehari, kesehatan tubuhpun
akan selalu terjaga. Dalam HR. Muslim dari Abu Hurairah dalam Shahih Muslim,
Kitab Thaharah: 360, Rasulullah bersabda:
“Ketika seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya
maka hilanglah dari wajahnya tersebut semua dosa yang dilihat oleh matanya
bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Ketika ia membasuh kedua
tangannya maka hilanglah semua dosa yang tersentuh oleh kedua tangannya bersama
air atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Ketika ia membasuh kedua
kakinya maka sirnalah semua dosa yang pernah dilakukan oleh kakinya bersama air
atau bersama tetesan air yang terakhir sehingga tidak tersisa sedikitpun dari
dosanya tersebut.”[26]
BAB III
KESIMPULAN
Thaharah berarti bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus)
dari kotoran (danas). Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan
najis. Alat bersuci ialah air. Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:
a.
Air suci dan mensucikan
b.
Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan
c.
Air suci tetapi tidak mensucikan
d.
Air mutanajis
Najis ialah suatu benda kotor menurut syara’, misalnya: bangkai (kecuali
manusia, ikan, dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari
kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, dan sebagainya. Macam-macam
najis yaitu:
a.
Najis Mughallazhah (berat)
b.
Najis Mukhaffafah (ringan)
c.
Najis Mutawassithah (sedang)
Fungsi bersuci sebelum shalat adalah untuk mensucikan hamba dari setiap
hadats dan najis yang melekat, serta dari setiap dosa dan kotoran hati lainnya.
Bersuci juga membersihkan dari semua motivasi dan niat lain selain untuk menghadap Allah swt. Dengan demikian,
seseorang akan berada pada kondisi suci, jasmani dan rohani ketika menghadap
Sang Maha Suci.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdillah Muhammad bin
Qasim Asy-Syafi’i, Syeikh Al-Imam Al-‘Alim Al-‘Allamah Syamsuddin diterjemahkan
oleh Imron Abu Amar. 1982. Fat-hul Qharib Jilid 1. Kudus: Menara Kudus.
Al-Mahfani, M.
Khalilirrahman, Abdurrahim Hamdi. 2016. Kitab Lengkap Panduan Shalat. Jakarta:
Wahyu Qolbu.
Daradjat, Zakiah, dkk.
1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Hamid, Abdul, Beni Ahmad
Saebani. Fiqh Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Nasution, Lahmuddin . Fiqh
1. Jakarta: Absulot Jakarta 0.
Rifa’i, Moh. 2004. Risalah
Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT. Toha Putra Semarang.
Hasil Diskusi
Penanya :
1.
Yulia xxxxx (16103xxxxx)
: Bagaimana cara mengetahui sesuatu
yang terkena najis hukmiyah (cara mengetahui benda yang terkena bekas kencing
atau arak)?
2.
Veni xxxxx
(16103xxxxx)
: Bagimana hukumnya membasuh
anggota wudhu lebih dari tiga kali?
3.
Nur xxxxx (16103xxxxx)
3.1
Bagaimana hukumnya bersuci
menggunakan air hujan yang sudah tercemar?
3.2
Yang tergolong najis mukhaffafah apa hanya air kencing bayi laki-laki yang
belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya?
Jawaban :
1.
Cara mengetahui sesuatu benda itu terkena najis hukmiyah yakni dengan melihat adanya warna maupun
baunya.
2. Pada dasarnya hukum
daripada membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah sunnah. Tapi perlu
dingat, satu kali basuhannya yakni ketika seluruh bagian anggota tubuh sudah
terbasuh sempurna. Jika satu kali basuhan hanya setengah bagian anggota tubuh
(misalnya, membasuh tangan baru sampai pergelangannya, belum sampai siku), maka
itu belum bisa dihitung satu kali. Dan karena hukum dari membasuh anggota wudhu
sebanyak tiga kali adalah sunnah, maka ketika membasuhnya lebih dari itu (lebih
dari tiga kali), hukumnya tidak apa-apa (mubah).
3.
:
3.1
Hukum penggunaan air hujan untuk bersuci, kita ambil dari hukum asal air,
yangmana segala sesuatu yang turun dari langit atau bersumber dari bumi
hukumnya suci dan mensucikan, begitupun untuk air hujan. Adapun terkait air
hujan itu tercemar atau tidak, maka perlu juga memperhatikan segi madlorotnya
bagi tubuh. Jika air hujan itu tercamar parah, dan penggunaannya dapat merusak
kesehatan tubuh (misalnya hujan asam), maka penggunaan air hujan itu
sendiri adalah makruh, karena air hujan itu memiliki madlorot bagi tubuh.
Tapi untuk hukum air hujan sendiri itu tetap suci dan mensucikan. Karena biar
bagaimanapun, air hujan adalah air yang berasal dari langit, dan itu suci serta
mensucikan.
3.2
Ya. Yang tergolong najis mukhaffafah hanyalah air kencing bayi laki-laki
yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Tanggapan/Sanggahan
1. Yulia xxxxx
(16103xxxxx)
: Bagaimana
jika kita tidak tau bau maupun warna dari najis hukmiyah itu (misalnya, tidak
tau bau serta warna dari arak)?
2. Noor xxxx (16103xxxxx)
: Bagaimana
jika bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun tapi sudah makan makanan
selain dari air susu ibunya? Karena zaman sekarang biasanya bayi yang berumur
satu tahun saja sudah diberi makan seperti bubur. Apa air kencing bayi
laki-laki yang belum berumur dua tahun tapi sudah makan makanan selain dari air
susu ibunya, masih tergolong najis mukhaffafah?
Jawaban
1. Permasalahan mengenai
hukum daripada najis, ketika kita tidak tau suatu benda terkena najis apa
tidak, ya tidak masalah. Tidak perlu disucikan, karena kita tidak tau itu
terkena najis apa tidak. Akan tetapi, jika kita ingat suatu benda itu terkena
najis, walaupun selang beberapa waktu sudah tidak terlalu nampak rupa maupun
baunya, untuk membuatnya suci harus disucikan (untuk najis hukmiyah dengan
mengalirkan air padanya). Intinya, kalau tau dan ingat itu terkena najis,
jangan pura-pura tidak ingat walaupun tak nampak rupa maupun baunya.
2. Tidak. Yang tergolong najis
mukhaffafah hanyalah air kencing bayi
laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain
dari air susu ibunya. Jadi, jika bayi
laki-laki yang belum berumur dua tahun itu sudah diberi makan selain air susu
ibunya, maka air kencingnya bukan lagi tergolong najis mukhaffafah, tapi
tergolong najis mutawassithah. Dan cara mensucikannya juga tidak sama. Jika
pada benda yang terkena najis mukhaffafah cukup dipercikkan dengan air, namun
untuk najis mutawassithah haruslah dengan mengalirkan air pada benda yang
terkena najis mutawassithah itu.
[2] Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT. Toha
Putra Semarang, 2004), hlm. 13.
[3] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu
Fiqh, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), cet. I, hlm. 9.
[5] Zakiah
Daradjat, ....., hlm. 10.
[6] Syeikh Al-Imam Al-‘Alim
Al-‘Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i
diterjemahkan oleh Imron Abu Amar, Fat-hul Qharib Jilid 1, (Kudus: Menara Kudus, 1982), hlm. 2-3.
[7] Moh.
Rifa’i, ....., hlm. 13-14.
[8] Syeikh
Al-Imam Al-‘Alim Al-‘Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim
Asy-Syafi’i diterjemahkan oleh Imron Abu Amar, ....., hlm. 6.
[10] Moh. Rifa’i, ....., hlm.
14.
[13] Moh. Rifa’i, ....., hlm.
14
[15] Moh. Rifa’i, ....., hlm.
14.
[17] Moh. Rifa’i, ....., hlm.
15.
[18] Moh. Rifa’i, ....., hlm.
15.
[19] Lahmuddin Nasution,
....., hlm. 52.
[21] Lahmuddin Nasution,
....., hlm. 53.
[22] M. Khalilirrahman
Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, Kitab Lengkap Panduan Shalat, (Jakarta:
Wahyu Qolbu, 2016), cetakan pertama, hlm. 56.

Masukkan komentar untuk pembahasan lebih lanjut
BalasHapus