Kamis, 31 Mei 2018

Makalah Thaharah Fiqih



MAKALAH
Thaharah Dilihat dari Normatif dan Filosofis
Disusun guna Memenuhi Tugas Fiqih Semester Genap
Dosen Pengampu : xxxxxxxxx, S.Ag., M.Si.

Disusun oleh :
Halimatussa’diah        ( 1610xxxxx )












 



INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
FAKULTAS TARBIYAH
JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH BTIDAIYAH - A
TAHUN AJARAN 2017/2018


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Islam menganjurkan untuk selalu menjaga kebersihan badani selain rohani. Kebersihan badani tercermin dengan bagaimana umat muslim selalu bersuci sebelum mereka melakukan ibadah menghadap Allah SWT. Pada hakikatnya tujuan bersuci adalah agar umat muslim terhindar dari kotoran atau debu yang menempel di badan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa unsur utama yang harus dilaksanakan sebelum melakukan suatu ibadah misalnya sholat dan sebagainya hendaklah diawali dengan bersuci. Bersuci adalah syarat yang paling utama sebelum melakukan ibadah mahdhah. Karena pada dasarnya thaharah mempunyai hubungan yang sangat erat dan tidak dipisahkan dengan ibadah.
Dalam berbagai macam kitab yang menjelaskan tentang fiqih selalu saja ada bab thaharah berada pada bab awal. Hal itu terjadi dikarenakan thaharah adalah bagian yang paling penting dipelajari. Melaksanakan sholat tanpa thaharah pasti tidak sah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi dari thaharah?
2.      Bagaimana thaharah dilihat dari segi normatif?
3.      Bagaimana thaharah dilihat dari segi filosofis?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui definisi dari thaharah.
2.      Mengetahui thaharah dilihat dari segi normatif.
3.      Mengetahui tharah dilihat dari segi filosofis.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Thaharah
Thaharah berarti bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas).[1]  Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis.[2]
B.     Thaharah dilihat dari Normatif
Bersuci hukumnya wajib,[3] berdasar firman Allah dan hadits Nabi (al-Maidah ayat 6)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
 Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai kesiku, dan sapuhlah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan debu yangbaik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu)itu. allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.”
Ayat diatas merupakan perintah Allah yang mewajibkan melaksanakan melakukan thaharah sebelum melaksanakan shalat, yaitu berwudhu, mandi janabat, dan tayammum sebagai pengganti wudhu dan mandi janabat ketika sedang bepergian, sedang sakit yang tidak boleh terkena air, dan ketika tidak menemukan air.[4] Atau Dalam hadits dari Abu Hurairah, Nabi SAW. bersabda: لَا يَقبَلُ اللهُ صَلَاةَ أَحَدِكُم اِذَا أَحدَسَ حَتَّى يَتَوَضَّأَAllah tidak menerima shalat salah seorang diantara kalian yang mempunyai hadats sampai ia berwudhu lebih dahulu.” Hadits tersebut menerapkan kewajiban berwudhu bagi yang berhadats apabila hendak melaksanakan shalat.
Hal-hal yang berhubungan dengan thaharah adalah sebagai berikut.
1.      Alat Bersuci
Alat bersuci ialah air,[5] berdasarkan firman Allah QS. Al-Anfal ayat 11
... وَيُنَزِّلُ عَلَيكُم مِّنَ السَّمَآءِ مَآءً لِّيُطَهِّرَكُم بِهِ ...
“... dan Allah menurunkan air (hujan) dari langit kepadamu untuk  menyucikan kamu dengan (hujan) itu ...”
Air yang sah untuk bersuci itu ada tujuh macam, yaitu: air hujan, air laut (air asin), air sungai (air tawar), air sumur, air sumber, air es, air embun. Ketujuh macam air tersebut, kemudian diringkas menjadi dua, yaitu air yang datang dari langit dan air yang dari bumi. Hal ini bila dilihat dari segi keadaan dan wujud. Sedangkan menurut asalnya semua air iru adalah dari langit.[6]
Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:
a.      Air suci dan mensucikan, yaitu air mutlak artinya air yang masih murni, dapat digunakan untuk bersuci dengan tidak makruh, (air mutlak artinya air yang sewajarnya).
b.      Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan, yaitu air musyammas (air yang dipanaskan dengan matahari) ditempat logam yang bukan emas.
c.       Air suci tetapi tidak mensucikan, seperti: air musta’mal (telah digunakan untuk bersuci) menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis walaupun tidak berubah rupanya, rasanya dan baunya.
d.      Air mutanajis, yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak dapat mensucikan. Jika lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifatnya, maka sah untuk bersuci.[7]
(وَالقُلَّتَانِ خَمسُمِائَةِ رِطلٍ بَغدَادِيٍّ تَقرِيبًا فِى الاَصَحِّ, “Air dua kullah menurut ukuran di negeri Bagdad, yaitu sebanyak 500 kati atau 10 blek. Inilah pendapat yang shaheh.”[8] Dua kullah sama dengan 216 liter.[9])
2.      Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
Najis ialah suatu benda kotor menurut syara’, misalnya: bangkai (kecuali manusia, ikan, dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, dan sebagainya.[10]
Hanya ada dua macam benda najis yang menjadi suci dengan sebab peralihan sifat (istihalah), yaitu kulit dengan disamak (dabg) dan khamar dengan beralih menjadi cuka.[11]
Kulit binatang yang najis sejak masa hidupnya, seperti anjing dan babi, tidak dapat disucikan sama sekali. Akan tetapi, kulit binatang yang menjadi najis karena kematiannya dapat disucikan dengan dibag, sesuai dengan hadits Nabi saw.: اَيُّمَا اِهَابٍ دُبِغَ فَقَد طَهُرَ “Tiap-tiap kulit yang disamak telah menjadi suci”. Sedangkan untuk khamar, bila khamar beralih sendiri menjadi cuka, maka ia menjadi suci pula.[12] Umar bin Khattab ra. Berkata dalam khutbahnya,
لَا يَحِلُّ خَلٌّ مِن خَمرٍ اُفسِدَت حَتَّى يَبدَأ اللهُ اِفسَادَهَا فَعِندَ ذَلِكَ يَطِيبُ الخَلُّ
“Tidak halal cuka yang berasal dari khamar yang dialihkan (menjadi cuka), kecuali jika Allah yang mengalihkannya. Bila demikian maka cuka itu baik.”
Untuk sesuatu yang dikenai najis dapat dibersihkan kembali dengan cara tertentu sesuai dengan jenis najis yang mengenainya.
a.      Najis Mughallazhah (berat), yakni najis anjing dan babi dan keturunannya.[13] Cara membersihkan benda yang bernajis kerena jilatan anjing ialah membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satu diantaranya dicampur dengan tanah.[14] Sesuai dengan hadits Nabi saw.
طُهُورُ اِنَاء اَحَدِكُم اِذَا وَلَغَ فِيهِ الكَلبُ اَن يَغسِلَهُ سَبعَ مَرَّتٍ اُولَا هُنَّ بِالتُّرَابِ
 “Mensucikan bejana seorang kamu, apabila dijilat anjing, ialah dengan membasuhnya tujuh kali, yang pertama diantaranya dengan tanah.”
b.      Najis Mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang beum berumur 2 tahun dan belum makan sesuatu kecuali air susu ibunya.[15] Khusus untuk membersihkan yang terkena kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan cukup dipercik dengan air. Ini sesuai dengan hadits A’isyah ra. bahwa seorang anak yang masih menyusu dibawa kepada Rasulullah saw. lalu anak itu kencing dipangkuan beliau. Rasulullah saw. meminta air, kemudian beliau menyiramkannya, tetapi tidak sampai membasuhnya.[16]
يُغسَلُ مِن بَولِ الجَرِيَةِ وَيَرُشُّ مِن بَولِ الغُلَامِ
“Kencing anak perempuan dibasuh dan kencing anak laki-laki dipercik.” (HR. Tirmiziy)
c.       Najis Mutawassithah (sedang), ialah najis yang selain dari dua jenis najis diatas.[17] Najis Mutawassithah dibagi menjadi dua:
1)      Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud, ykani yang nampak dapat dilihat.[18] Najis ‘ainiyah harus dibasuh dengan air, sehingga hilang rasa, bau, serta warnanya. Basuhan yang wajib hanya sekali, asalkan dapat menghilangkan ketiga sifat tersebut.[19]
2)      Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak kelihatan bendanya, seperti bekas kencing, atau arak yang sudah kering.[20] Dapat dibersihkan dengan sekali mengalirkan air padanya.[21]
C.    Thaharah dilihat dari filosofis
Shalat merupakan sarana menghadap Allah swt. Yang Maha Suci. Sedangkan Sang Maha Suci tersebut tidak dapat didekati oleh hambanya yang tidak suci. Jadi, fungsi bersuci sebelum shalat adalah untuk mensucikan hamba dari setiap hadats dan najis yang melekat, serta dari setiap dosa dan kotoran hati lainnya. Bersuci juga membersihkan dari semua motovasi dan niat lain selain untuk menghadap Allah swt. Dengan demikian, seseorang akan berada pada kondisi suci, jasmani dan rohani ketika menghadap Sang Maha Suci.[22]
Berwudhu, misalnya, cara bersuci tersebut bukan hanya sekedar ritual basuh-basuhan, melainkan mengandung dimensi spiritual didalamnya. Yakni, menyucikan diri dari segala dosa dan kesalahan. Karenanya, jika dilakukan dengan cara-cara yang benar, akan menghadirkan sesuatu yang luar biasa.[23]
Rasulullah saw. bersabda:
مَن تَوَضَّأَ فَأَحسَنَ الوُضُوءَ خَرَجَت خَطَايَاهُ مِن جَسَدِهِ حَتَّى تَخرُجَ مِن تَحتِ أَظفَارِهِ
Seseorang yang wudhu dengan sempurna maka dosa-dosanya akan keluar dari dirinya, bahkan dari bawah kuku-kukunya.” (HR. Muslim dari Utsman bin Affan)
Dalam berwudhu, setelah membaca basmala dan mengukuhkan niat dalam hati, dimulailah dengan membasuh kedua tangan. Hal ini bermakna bahwa tangan sebagai alat pembersih harus dibersihkan terlebih dahulu sebelum membersihkan anggota badan yang lain. Kemudian membasuh anggota-anggota wudhu bagian atas lalu anggota yang bawah. Hal ini berarti bahwa jika anggota badan yang bawah dibersihkan terlebih dahulu baru bagian atas maka akan kotor lagi. Kaitannya dengan sistem birokrasi (pemerintahan), untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan birokrasi yang baik, harus dimulai dari pimpinannya baru karyawan dan pejabat dibawahnya. Hal ini menjadi tidak efektif, jika mendahulukan bawahannya baru atasannya.[24]
Disamping itu, berwudhu sebagai salah satu bentuk thaharah, juga memiliki beberapa manfaat:
1.      membasuh tangan dalam berwudhu, bermanfaat untuk membersihkan kotoran yang menempel pada telapak tangan dan jari-jari.
2.      Berkumur-kumur dan menghirup air kedalam hidung, berguna untuk membersihkan kuman dan bakteri yang ada dimulut dan hidung.
3.      Membasuh muka, berguna untuk membersihkan kotoran-kotoran yang ada disekitar muka.
4.      Membasuh lengan bermanfaat untuk meningkatkan peredaran energi sehingga dapat mengurangi resiko rematik.
5.      Mengusap kepala, berguna untuk menghilangkan debu yang menempel, sekaligus terapi pijat refleksi yang sederhana.
6.      Membasuh telinga, berfungsi untuk menghilangkan kotoran sekaligus sebagai pijat refleksi.
7.      Membasuh kedua kaki hingga mata kaki dengan menyilang-nyilangi jari-jarinya. Selain berfungsi untuk menghilangkan dosa kaki karena “salah melangkah”, juga bermanfaat untuk kesehatan tubuh. Sebab, di kaki terdapat berbagai titik akupuntur atau refleksi yang berhubungan dengan seluruh anggota badan.[25]
Karenanya, dengan berwudhu minimal lima kali sehari, kesehatan tubuhpun akan selalu terjaga. Dalam HR. Muslim dari Abu Hurairah dalam Shahih Muslim, Kitab Thaharah: 360, Rasulullah bersabda:
Ketika seorang muslim atau mukmin berwudhu, lalu ia membasuh wajahnya maka hilanglah dari wajahnya tersebut semua dosa yang dilihat oleh matanya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir. Ketika ia membasuh kedua tangannya maka hilanglah semua dosa yang tersentuh oleh kedua tangannya bersama air atau bersama dengan tetesan air yang terakhir. Ketika ia membasuh kedua kakinya maka sirnalah semua dosa yang pernah dilakukan oleh kakinya bersama air atau bersama tetesan air yang terakhir sehingga tidak tersisa sedikitpun dari dosanya tersebut.[26]



BAB III
KESIMPULAN
Thaharah berarti bersih (nadlafah), suci (nazahah) terbebas (khulus) dari kotoran (danas). Thaharah menurut syara’ ialah suci dari hadats dan najis. Alat bersuci ialah air. Ditinjau dari segi hukumnya, air itu dapat dibagi menjadi empat:
a.       Air suci dan mensucikan
b.      Air suci dan dapat mensucikan tetapi makruh digunakan
c.       Air suci tetapi tidak mensucikan
d.      Air mutanajis
Najis ialah suatu benda kotor menurut syara’, misalnya: bangkai (kecuali manusia, ikan, dan belalang), darah, nanah, segala sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur, anjing dan babi, minuman keras, dan sebagainya. Macam-macam najis yaitu:
a.       Najis Mughallazhah (berat)
b.      Najis Mukhaffafah (ringan)
c.       Najis Mutawassithah (sedang)
Fungsi bersuci sebelum shalat adalah untuk mensucikan hamba dari setiap hadats dan najis yang melekat, serta dari setiap dosa dan kotoran hati lainnya. Bersuci juga membersihkan dari semua motivasi dan niat lain selain untuk menghadap Allah swt. Dengan demikian, seseorang akan berada pada kondisi suci, jasmani dan rohani ketika menghadap Sang Maha Suci.



DAFTAR PUSTAKA
Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i, Syeikh Al-Imam Al-‘Alim Al-‘Allamah Syamsuddin diterjemahkan oleh Imron Abu Amar. 1982. Fat-hul Qharib Jilid  1. Kudus: Menara Kudus.
Al-Mahfani, M. Khalilirrahman, Abdurrahim Hamdi. 2016. Kitab Lengkap Panduan Shalat. Jakarta: Wahyu Qolbu.
Daradjat, Zakiah, dkk. 1995. Ilmu Fiqh. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf.
Hamid, Abdul, Beni Ahmad Saebani. Fiqh Ibadah. Bandung: Pustaka Setia.
Nasution, Lahmuddin . Fiqh 1. Jakarta: Absulot Jakarta 0.
Rifa’i, Moh. 2004. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: PT. Toha Putra Semarang.



Hasil Diskusi
Penanya         :
1.      Yulia xxxxx (16103xxxxx)
: Bagaimana cara mengetahui sesuatu yang terkena najis hukmiyah (cara mengetahui benda yang terkena bekas kencing atau arak)?
2.      Veni xxxxx (16103xxxxx)
: Bagimana hukumnya membasuh anggota wudhu lebih dari tiga kali?
3.      Nur xxxxx (16103xxxxx)
3.1  Bagaimana hukumnya bersuci menggunakan air hujan yang sudah tercemar?
3.2  Yang tergolong najis mukhaffafah apa hanya air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya?

Jawaban :
1.      Cara mengetahui sesuatu benda itu terkena najis hukmiyah yakni dengan melihat adanya warna maupun baunya.
2.      Pada dasarnya hukum daripada membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah sunnah. Tapi perlu dingat, satu kali basuhannya yakni ketika seluruh bagian anggota tubuh sudah terbasuh sempurna. Jika satu kali basuhan hanya setengah bagian anggota tubuh (misalnya, membasuh tangan baru sampai pergelangannya, belum sampai siku), maka itu belum bisa dihitung satu kali. Dan karena hukum dari membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali adalah sunnah, maka ketika membasuhnya lebih dari itu (lebih dari tiga kali), hukumnya tidak apa-apa (mubah).
3.      :
3.1  Hukum penggunaan air hujan untuk bersuci, kita ambil dari hukum asal air, yangmana segala sesuatu yang turun dari langit atau bersumber dari bumi hukumnya suci dan mensucikan, begitupun untuk air hujan. Adapun terkait air hujan itu tercemar atau tidak, maka perlu juga memperhatikan segi madlorotnya bagi tubuh. Jika air hujan itu tercamar parah, dan penggunaannya dapat merusak kesehatan tubuh (misalnya hujan asam), maka penggunaan air hujan itu sendiri adalah makruh, karena air hujan itu memiliki madlorot bagi tubuh. Tapi untuk hukum air hujan sendiri itu tetap suci dan mensucikan. Karena biar bagaimanapun, air hujan adalah air yang berasal dari langit, dan itu suci serta mensucikan.
3.2  Ya. Yang tergolong najis mukhaffafah hanyalah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya.
Tanggapan/Sanggahan
1.      Yulia xxxxx (16103xxxxx)
: Bagaimana jika kita tidak tau bau maupun warna dari najis hukmiyah itu (misalnya, tidak tau bau serta warna dari arak)?
2.      Noor xxxx (16103xxxxx)
: Bagaimana jika bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun tapi sudah makan makanan selain dari air susu ibunya? Karena zaman sekarang biasanya bayi yang berumur satu tahun saja sudah diberi makan seperti bubur. Apa air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun tapi sudah makan makanan selain dari air susu ibunya, masih tergolong najis mukhaffafah?
Jawaban
1.      Permasalahan mengenai hukum daripada najis, ketika kita tidak tau suatu benda terkena najis apa tidak, ya tidak masalah. Tidak perlu disucikan, karena kita tidak tau itu terkena najis apa tidak. Akan tetapi, jika kita ingat suatu benda itu terkena najis, walaupun selang beberapa waktu sudah tidak terlalu nampak rupa maupun baunya, untuk membuatnya suci harus disucikan (untuk najis hukmiyah dengan mengalirkan air padanya). Intinya, kalau tau dan ingat itu terkena najis, jangan pura-pura tidak ingat walaupun tak nampak rupa maupun baunya.
2.      Tidak. Yang tergolong najis mukhaffafah hanyalah air kencing bayi  laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan makanan selain dari air susu ibunya. Jadi,  jika bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun itu sudah diberi makan selain air susu ibunya, maka air kencingnya bukan lagi tergolong najis mukhaffafah, tapi tergolong najis mutawassithah. Dan cara mensucikannya juga tidak sama. Jika pada benda yang terkena najis mukhaffafah cukup dipercikkan dengan air, namun untuk najis mutawassithah haruslah dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis mutawassithah itu.


[1] Lahmuddin Nasution, Fiqh 1, (Jakarta: Absulot Jakarta 0), cetakan Satu, hlm. 9.
[2] Moh. Rifa’i, Risalah Tuntunan Shalat Lengkap, (Semarang: PT. Toha Putra Semarang, 2004), hlm. 13.
[3] Zakiah Daradjat, dkk, Ilmu Fiqh, (Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf, 1995), cet. I, hlm. 9.
[4] Abdul Hamid dan Beni Ahmad Saebani, Fiqh Ibadah, (Bandung: Pustaka Setia), cet. I, hlm. 160.
[5] Zakiah Daradjat, ....., hlm. 10.
[6] Syeikh Al-Imam Al-‘Alim Al-‘Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i diterjemahkan oleh Imron Abu Amar, Fat-hul Qharib Jilid  1, (Kudus: Menara Kudus, 1982), hlm. 2-3.
[7] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 13-14.
[8] Syeikh Al-Imam Al-‘Alim Al-‘Allamah Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad bin Qasim Asy-Syafi’i diterjemahkan oleh Imron Abu Amar, ....., hlm. 6.
[9] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 14.
[10] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 14.
[11] Lahmuddin Nasution, ....., hlm. 48.
[12] Lahmuddin Nasution, ....., hlm. 48-49.
[13] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 14
[14] Lahmuddin Nasution, ....., hlm. 50.
[15] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 14.
[16] Lahmuddin Nasution, ....., hlm. 51.
[17] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 15.
[18] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 15.
[19] Lahmuddin Nasution, ....., hlm. 52.
[20] Moh. Rifa’i, ....., hlm. 15.
[21] Lahmuddin Nasution, ....., hlm. 53.
[22] M. Khalilirrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, Kitab Lengkap Panduan Shalat, (Jakarta: Wahyu Qolbu, 2016), cetakan pertama, hlm. 56.
[23] M. Khalilirrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, ....., hlm. 57.
[24] M. Khalilirrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, ....., hlm. 58.
[25] M. Khalilirrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, ....., hlm. 58-60.
[26] M. Khalilirrahman Al-Mahfani dan Abdurrahim Hamdi, ....., hlm. 60.








Download PPT disini
Previous Post
Next Post

yang terbuka namun rahasia; ia hanya dapat dipahami melalui cinta; hanya dapat disentuk dengan kebaikan.

1 komentar:

Berkomentar yang bijak ya..