Rabu, 02 Mei 2018

Makalah Ra'yu Fiqih



MAKALAH
Ra’yu (Nalar) sebagai Dalil Hukum Fiqh
Disusun guna Memenuhi Tugas Ushul Fiqh Semester Gasal
Dosen Pengampu : xxxxxxxxxxxx, M.Si.


Disusun oleh :
Halimatussa’diah        ( 1610xxxxxx )

PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2017

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri perkembangan zaman modern ini kian hari kian maju. Perkembangan ini terjadi dari mulai budaya masyarakat hingga perkembangan teknologi yang semakin canggih. Hal ini menyebabkan perubahan dari zaman sebelumnya menuju kearah zaman yang baru. Sejalan dengan perkembangan ini, akan muncul permasalahan-permasalahan baru. Permasalahnpun akan semakin kompleks terjadi, khususnya permasalahan yang timbul pada ummat Islam.
Fondasi utama pedoman bagi ummat Islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Lalu, bagaimana jika dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah penjelasan yang lebih rinci terhadap masalah-masalah kompleks yang aktual itu tidak didapatkan? Maksudnya, bisa saja dalam al-Qur’an dan Hadits penjelasan tentang masalah yang bersangkutan sangat minim sekali, atau hanya berupa penjelasan secara global.
Ketika menghadapi masalah-masalah baru yang sumbernya sangat minim dalam al-Qur’an dan Hadits, maka disinilah peran ra’yu (nalar atau akal) untuk membantu menjawabnya. Jadi, makalah ini dibuat untuk mengetahui seberapa jauh peran ra’yu (nalar atau akal) untuk dijadikan sebagai dalil hukum fiqh agar dapat menjawab masalah-masalah baru yang timbul tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana definisi ra’yu (nalar atau akal)?
2.      Bagaimana ra’yu (nalar atau akal) menjadi bagian dari ijtihad?
3.      Bagaimana penggunaan ra’yu (nalar atau akal) dalam penetapan dalil hukum fiqh?
4.      Bagaimana batas-batas penggunaan ra’yu (nalar atau akal)?



C.    Tujuan
1.      Mengetahui definisi ra’yu (nalar atau akal).
2.      Mengetahui bagaimana ra’yu (nalar atau akal) menjadi bagian dari ijtihad.
3.      Mengetahui penggunaan ra’yu (nalar atau akal) dalam penetapan dalil hukum fiqh.
4.      Mengetahui batas-batas penggunaan ra’yu (nalar atau akal).




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Definisi Ra’yu (Nalar atau Akal)
Istilah akal banyak diungkapkan dalam berbagai bahasa. Dalam bahasa Arab akal dapat diwakili oleh istilah ra’y (pandangan; pendapat; perspektif), fikr (pikiran; ide), ‘ilm (pengetahuan), dan lain-lain. Sedangkan dalam bahasa Inggris, biasa diwakili oleh kata reason (akal budi).[1]
Menurut al-Ghazali, secara fungsional akal adalah sumber (manba’) tempat terbit (matla’) dan dasar ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam terminologi ilmu pengetahuan, al-Ghazali mendefinisikannya dengan empat macam definisi. Pertama, akal potensial adalah suatu gharizah (instink) pada manusia yang merupakan potensi untuk dapat mengetahui ilmu-ilmu teoritik (al-ulum al-nazariyyah). Kedua, akal logika yaitu pengetahuan dasar dan sederhana yang muncul pada diri manusia yang dimulai sejak usia mumayyiz (dapat membedakan suatu obyek fisik yang satu dengan yang lain). Ketiga, akal teoritik yaitu pengetahuan yang diperoleh dari pengembangan akal dalam pengertian pertama. Artinya, akal dari definisi ini mampu untuk menarik kesimpulan dari hasil eksperimentasi. Keempat, akal moral-spiritual yaitu yaitu pengetahuan yang dihasilkan dari pengertian akal pada definisi pertama, yang sifatnya bias mengetahui akibat segala tindakan, sehingga seseorang mampu menahan diri dari tuntutan hawa nafsu untuk berbuat sesuatu yang berakibat buruk terhadap dirinya.[2]
Sedangkan, Rene Descartes mendefinisikan akal dengan kemampuan menilai antara yang benar dan yang salah yang secara simultan dan alami dimiliki oleh manusia. Ada keselarasan makna antara yang diungkapkan oleh al-Ghazali dan Rene Descartes. Keduanya mengakui akal merupakan potensi untuk memahami dan menemukan ilmu pengetahuan melalui observasi atau eksperimentasi.[3]

B.     Ra’yu (Nalar atau Akal) sebagai Bagian dari Ijtihad
Media yang standar digunakan pada kinerja akal; yaitu ijtihad, dan ruang kerja akal dalam media itu; yaitu ruang mana yang mungkin dan atau tidak mungkin diijtihadi. Perspektif tentang akal itu menuntun pola pergerakan ketika melakukan ijtihad.[4]
Secara historis, munculnya teori ijtihad dalam Islam adalah karena adanya persentuhan antara ajaran Islam dengan tuntutan realitas.[5]Secara bahasa, ijtihad adalah mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan untuk memperoleh sesuatu yang diinginkan. Sedangkan secara terminologis, para ulama ushul memandang bahwa ijtihad adalah, “Pengerahan segenap kesungguhan dan kemampuan yang dimiliki seorang ahli fikih untuk menghasilkan suatu keyakinan atau ilmu tentang suatu hukum.”[6]
Ijtihad juga diartikan sebagai usaha sunguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil nash.[7] Maka ketika akal (ra’y) dikatakan sebagai bagian dari ijtihad, haruslah ijtihad itu dilakukan oleh seorang mujtahid.
المجتهد هو الفقيه المستفرغ لوسعه لتحصيل ظنّ بحكم شرعىّ بطريق الإستنباط منهما
Artinya : “Mujtahid adalah para ahli fiqih yang berusaha dengan sungguh-sungguh dengan seluruh kesanggupannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan jalan mengistinbathkan hukun dari al-Qur’an dan as-Sunnah.



Untuk itu ada beberapa syarat untuk menjadi mujtahid, yaitu.
1.      Mengetahui dengan mendalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah dan segala ilmu yang terkait dengnnya.[8]
2.      Kalau ia memegangi ijma’, maka ia harus tau seluk beluk ijma’ dan apa-apa yang telah dijma’kan.[9]
3.      Mengetahui dengan mendalam ilmu ushul fiqh.[10]
4.      Mengetahui dengan mendalam masalah nasikh mansukh.[11]
5.      Mengetahui dengan mendalam bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang terkait dengannya.[12]
Sedangkan untuk hukum ijtihad dibagi menjadi tiga, yaitu.
1.      Wajib Ain, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sebelum diketahui hukumnya. Begitu pula apabila peristiwa tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan dia ingin mengetahui hukumnya.[13]
2.      Wajib Kifayah, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang tidak dikhawatirkan akan hilang sementara masih ada mujtahid lain selain dirinya.[14]
3.      Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik ditanyakan atau tidak.[15]
Dalam lingkup ijtihad, digunakan istilah ar-ra’y (pemikiran). Para ulama ushul mengartikan kata ra’y sebagai sesuatu yang “berhadapan” dengan atsar, yakni nash yang berasal dari al-Qur’an maupun hadits Nabi. Pemikiran (ra’y) adalah ijtihad yang dilakukan melalui penggunaan akal yang dibimbing oleh nash. [16]
Zaman sekarang ini, dimana agama Islam telah berkembang dan bertemu dengan budaya, serta perkembangan ilmu dan teknologi yang pesat, maka persoalan-persoalan yang muncul itu harus ada kejelasan status hukumnya, untuk itu dilakukanlah ijtihad. Imam Abul Hasan Muhammad bin Yusuf mengatakan: sesungguhnya nash-nash agama walaupun banyak namun dia terbatas dalam arti tidak dapat menerima tambahan lagi, sedangkan kejadian yang dihadapi manusia tidak berkesudahan, untuk menghadapi kejadian-kejadian itu perlu kembali kepada ijtihad, satu hal yang tidak dapat kita hindari didalam menghadapi setiap perkembangan.[17]

C.    Penggunaan Ra’yu (Nalar atau Akal) dalam Penetapan Dalil Hukum Fiqh
Al-Ghazali mengatakan bahwa dalam memahami dan mengambil hukum dari dalil naqli membutuhkan operasi akal (ra’y). Al-Ghazali juga mengatakan bahwa akal tidak akan memberi hidayah kecuali dengan syari’ah, sedangkan syari’ah tidak akan dapat dipahami (interpretable) kecuali dengan hadirnya akal. Dalam perumpamaannya, akal (ra’y) itu seperti pilar, sedangkan syari’ah adalah gedungnya, maka pilar tidak akan berfungsi dengan baik jika tidak ada gedungnya dan gedung tidak akan kokoh jika tidak ada pilarnya.[18]
Salah satu kehebatan Islam adalah memberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan akal pikirannya dalam menggali kebenaran yang disyari’atkan oleh syari’. Kebenaran ra’yu harus sejalan dengan kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah.[19] Penggunaan ra’yu dalam dalam konteks penetapan dalil hukum fiqh, tidak boleh menyimpang atau tidak sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan dasar utama atau pijakan bagi penetapan hukum fiqh yang menggunakan akal atau ra’yu. Maka, untuk kedudukannya sebagai sumber hukum fiqh, ra’yu (akal) kedudukannya berada dibawah al-Qur’an dan as-Sunnah.
Selain itu, dalam kitab-kitab ushul fiqh, kedudukan akal juga sudah disebut secara tekstual dalam berbagai kitab; diantaranya Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustafa min ‘Ilmi al-Usul meletakkan akal sebagai sumber hukum Islam yang keempat.[20]

D.    Batas-Batas Penggunaan Ra’yu (Nalar atau Akal)
Dalam fiqh terdapat wilayah yang tertutup dan tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). Disatu sisi ada wilayah yang terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zhanni), wilayah inilah yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fiqh kedalam dinamika, perkembangan, dan pembaruan.[21]
Hukum yang telah pasti (qath’i)  yaitu seperti ibadah mahdlah, misalnya jumlah rakaat dalam shalat fardlu. Perihal yang telah pasti (qath’i) seperti itulah yang tidak dapat dijangkau oleh akal (ra’y). Akal (ra’y) tidak memiliki kapasitas untuk membantah hal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas akal akan menjadi krusial ketika dihadapkan dengan kemutlakkan otoritas Allah Swt. dalam menetapkan hukum Islam, karena untuk otoritas hukum syara’ hal ini menjadi wewenang ekslusif yang berada ditangan Allah Swt.
Contoh lain yaitu misalnya mangenai halal-haram-nya sesuatu, makanankah atau minuman. Misalnya, untuk keharaman memakan daging babi. Ketika ra’y (akal) telah mempelajari dan menyimpulkan bahwa keharaman daging babi adalah karena mengandung cacing pita (menurut ra’y (akal)), hal itu tidak serta merta menjadikan daging babi akan halal ketika illah-nya (sebabnya) dihilangkan. Daging babi akan tetap haram, meski daging babi itu tidak terdapat cacing pita didalamnya. Hukum dalam al-Qur’an tidak akan bisa dipatahkan oleh ra’y (akal) walaupun dengan menghilangkan sebab keharamannya (menurut akal).
Yang benar adalah ketika ra’y (akal) digunakan untuk mendukung atau bahkan menjelaskan suatu hukum dalam al-Qur’an, tanpa mematahkan hukum dalam al-Qur’an. Misalnya, pada QS. al-Maidah:90.
ياَ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزلاَمُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطَانِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meninum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat diatas mengisyaratkan bahwa meminum khamar itu dilarang. Lalu, dewasa ini muncul “narkoba”. Maka untuk fungsi ra’y (akal) dalam menentukan hukum narkoba ini yaitu dengan menyamakan illah (sebabnya), yaitu narkoba dihukumi haram sebab illah (sebabnya) yang memabukkan atau bisa menghilangkan kesadaran. Dalam hal ini ra’y (akal) menjadi penjelas hukum bagi narkoba. Narkoba dihukumi haram sebab kesamaan illahnya dengan khamar.
Jadi kesimpulannya, dalam penggunaan ra’y (akal) sebagai dalil hukum fiqh, tidak boleh menggunakan dalil al-Qur’an sebagai penguat ra’y (akal). Namun ra’y (akal)lah yang digunakan sebagai penguat suatu dalil al-Qur’an. Karena yang benar adalah ketika akal tunduk dihadapan wahyu, bukan wahyu yang tunduk dihadapan akal.



BAB III
KESIMPULAN
Dalam bahasa Arab akal dapat diwakili oleh istilah ra’y (pandangan; pendapat; perspektif), fikr (pikiran; ide), ‘ilm (pengetahuan), dan lain-lain. Sedangkan dalam bahasa Inggris, biasa diwakili oleh kata reason (akal budi). Jadi, akal merupakan potensi untuk memahami dan menemukan ilmu pengetahuan melalui observasi atau eksperimentasi.
Media yang standar digunakan pada kinerja akal; yaitu ijtihad. Ijtihad diartikan sebagai usaha sunguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil nash.
Kebenaran ra’yu harus sejalan dengan kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah. Penggunaan ra’yu dalam dalam konteks penetapan dalil hukum fiqh, tidak boleh menyimpang atau tidak sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan dasar utama atau pijakan bagi penetapan hukum fiqh yang menggunakan akal atau ra’yu. Maka, untuk kedudukannya sebagai sumber hukum fiqh, ra’yu (akal) kedudukannya berada dibawah al-Qur’an dan as-Sunnah.
Dalam fiqh terdapat wilayah yang tertutup dan tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). Disatu sisi ada wilayah yang terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zhanni), wilayah inilah yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fiqh kedalam dinamika, perkembangan, dan pembaruan.


DAFTAR PUSTAKA
‘Uways, Abdul Halim. 1998. Fiqih Statis dan Fiqih Dinamis. Bandung: Pustaka Hidayah.
Amiruddin, Zen. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta: Teras.
Hafidh, Ahmad. 2011. Meretas Nalar Syariah. Yogyakarta: Teras.
Hasbiyallah. 2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Uman, Chaerul dan A. Achyar Aminudin. 2001. Ushul Fiqih II. Bandung: Pustaka Setia.



Hasil Diskusi
Penanya         :
1.      Saily xxxxxx        (1610xxxxxx)
: Bagaimana jika ada seseorang yang memakai hijab hanya ketika bertemu orang yang bukan mahram, dan untuk orang mahramnya dia tidak memakai hijab?
2.      Fatimatus xxxxx    (1610xxxxxx)
: Kedudukan ra’yu sebagai landasan hukum Islam itu seperti apa?
3.      Syahrul xxxxxxx (1610xxxxxx)
: Akal merupakan pikiran, bagaimana kita tahu apakah hukum ra’yu  itu benar atau salah?

Jawaban :
1.      Pada dasarnya hukum untuk menutup aurat adalah wajib. Tanpa memandang ada orang lainkah yang akan melihat, hukum menutup aurat tetaplah wajib. Jadi, ketika ditanya tentang begaimana orang yang dengan mahramnya tidak berhijab (kaitannya adalah menutup aurat) maka bisa dikatakan hal tersebut adalah salah. Sepatutnya walaupun itu adalah mahramnya, hendaknya ia tetap menutup auratnya.
2.      Kedudukan ra’yu sebagai landasan hukum Islam adalah ra’yu tetaplah memiliki kedudukan dibawah al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam penetapan hukum Islam, tetaplah mendahulukan landasan yang pertama dan utama yakni al-Qur’an, selanjutnya as-Sunnah, baru kemudian kedudukan akal bisa dipergunakan setelahnya.
3.      Untuk tau bahwa hukum ra’yu itu benar, maka hal pertama yang perlu diperhatikan dan ditekankan bahwa keputusan ra’yu tersebut tidak menyimpang dari al-Qur’an dan as-Sunnah, telah ada mujtahid atau orang yang melakukan ijtihad tentang perihal mengenai keputusan ra’yu tersebut.
Tanggapan/Sanggahan
Syahrul xxxxxxx       (1610xxxxxx)
: Bagaimana jika ada dua pendapat yang berbeda dari mujtahid mengenai   suatu perkara/masalah? Contohnya untuk memakan kepiting, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang mengatakan tidak boleh.

Jawaban
: Ketika ada dua pendapat dari mujtahid yang berbeda, maka kedua pendapat itu malah akan mempermudah kita sebagai orang awam/makmum untuk mengikutinya. Jadi, kita bisa mengikuti pendapat mana saja yang menurut kita benar.



[1] Ahmad Hafidh, Meretas Nalar Syariah, (Yogyakarta: Teras, 2011), cetakan pertama, hlm. 20.
[2] Ibid., hlm. 20-21
[3] Ibid., hlm. 21-22.
[4] Ibid., hlm. 20.
[5] Ibid., hlm. 55.
[6] Abdul Halim ‘Uways, Fiqih Statis dan Fiqih Dinamis, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1998), cetakan pertama, hlm. 177.
[7] Zen Amiruddin, Ushul Fiqih, (Yogyakarta: Teras, 2009), cetakan I, hlm. 195.
[8] Ibid., hlm. 196.
[9] Ibid.
[10] Ibid.
[11] Ibid., hlm. 197.
[12] Ibid.
[13] Chaerul Uman dan A. Achyar Aminudin, Ushul Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), cetakan II, hlm. 134.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Abdul Halim ‘Uways, Fiqih…, hlm. 177.
[17] Zen Amiruddin, Ushul…, hlm. 198-199.
[18] Ahmad Hafidh, Meretas Nalar…, hlm. 61.
[19] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2014), cetakan kedua, hlm. 25.
[20] Ahmad Hafidh, Meretas Nalar…, hlm. 18.
[21] Abdul Halim ‘Uways, Fiqih…, hlm. 122.