MAKALAH
Ra’yu (Nalar) sebagai Dalil Hukum Fiqh
Disusun guna
Memenuhi Tugas Ushul Fiqh Semester Gasal
Dosen Pengampu
: xxxxxxxxxxxx, M.Si.
Disusun oleh :
Halimatussa’diah ( 1610xxxxxx )
PRODI PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH
JURUSAN TARBIYAH
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
2017
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri perkembangan
zaman modern ini kian hari
kian maju. Perkembangan ini terjadi dari mulai budaya masyarakat hingga
perkembangan teknologi yang semakin canggih. Hal ini menyebabkan perubahan dari
zaman sebelumnya menuju kearah zaman yang baru. Sejalan dengan perkembangan
ini, akan muncul permasalahan-permasalahan baru. Permasalahnpun akan semakin
kompleks terjadi, khususnya permasalahan yang timbul pada ummat Islam.
Fondasi utama pedoman bagi ummat Islam
adalah al-Qur’an dan as-Sunnah. Lalu,
bagaimana jika dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah penjelasan
yang lebih rinci terhadap masalah-masalah kompleks yang aktual itu tidak didapatkan? Maksudnya, bisa saja dalam al-Qur’an dan Hadits
penjelasan tentang masalah yang bersangkutan sangat minim sekali, atau hanya
berupa penjelasan secara global.
Ketika menghadapi masalah-masalah baru yang sumbernya sangat minim dalam
al-Qur’an dan Hadits, maka disinilah peran ra’yu (nalar atau akal) untuk
membantu menjawabnya. Jadi,
makalah ini dibuat untuk mengetahui seberapa jauh peran ra’yu (nalar
atau akal) untuk dijadikan sebagai dalil hukum fiqh agar dapat menjawab
masalah-masalah baru yang timbul tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana definisi ra’yu
(nalar atau akal)?
2.
Bagaimana ra’yu (nalar atau
akal) menjadi bagian dari ijtihad?
3.
Bagaimana penggunaan ra’yu (nalar atau
akal) dalam penetapan dalil hukum fiqh?
4.
Bagaimana batas-batas penggunaan ra’yu
(nalar atau akal)?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui definisi ra’yu
(nalar atau akal).
2.
Mengetahui bagaimana ra’yu
(nalar atau akal) menjadi bagian dari ijtihad.
3.
Mengetahui penggunaan ra’yu (nalar atau
akal) dalam penetapan dalil hukum fiqh.
4.
Mengetahui batas-batas penggunaan ra’yu
(nalar atau akal).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Ra’yu (Nalar atau Akal)
Istilah akal
banyak diungkapkan dalam berbagai bahasa. Dalam bahasa Arab akal dapat diwakili
oleh istilah ra’y (pandangan; pendapat; perspektif), fikr (pikiran; ide), ‘ilm (pengetahuan), dan lain-lain. Sedangkan dalam bahasa Inggris, biasa
diwakili oleh kata reason (akal budi).[1]
Menurut
al-Ghazali, secara fungsional akal adalah sumber (manba’) tempat terbit
(matla’) dan dasar ilmu pengetahuan. Sedangkan dalam terminologi ilmu
pengetahuan, al-Ghazali mendefinisikannya dengan empat macam definisi. Pertama,
akal potensial adalah suatu gharizah (instink) pada manusia
yang merupakan potensi untuk dapat mengetahui ilmu-ilmu teoritik (al-ulum
al-nazariyyah). Kedua, akal logika yaitu pengetahuan dasar dan sederhana
yang muncul pada diri manusia yang dimulai sejak usia mumayyiz (dapat
membedakan suatu obyek fisik yang satu dengan yang lain). Ketiga, akal teoritik
yaitu pengetahuan yang diperoleh dari pengembangan akal dalam pengertian
pertama. Artinya, akal dari definisi ini mampu untuk menarik kesimpulan dari
hasil eksperimentasi. Keempat, akal moral-spiritual yaitu yaitu pengetahuan
yang dihasilkan dari pengertian akal pada definisi pertama, yang sifatnya bias
mengetahui akibat segala tindakan, sehingga seseorang mampu menahan diri dari
tuntutan hawa nafsu untuk berbuat sesuatu yang berakibat buruk terhadap
dirinya.[2]
Sedangkan, Rene Descartes mendefinisikan akal
dengan kemampuan menilai antara yang benar dan yang salah yang secara simultan
dan alami dimiliki oleh manusia. Ada keselarasan makna antara yang diungkapkan
oleh al-Ghazali dan Rene Descartes. Keduanya mengakui akal merupakan potensi
untuk memahami dan menemukan ilmu pengetahuan melalui observasi atau
eksperimentasi.[3]
B.
Ra’yu (Nalar atau
Akal) sebagai Bagian dari Ijtihad
Media yang standar digunakan pada
kinerja akal; yaitu ijtihad, dan ruang kerja akal dalam media itu; yaitu ruang
mana yang mungkin dan atau tidak mungkin diijtihadi. Perspektif tentang akal
itu menuntun pola pergerakan ketika melakukan ijtihad.[4]
Secara historis, munculnya teori
ijtihad dalam Islam adalah karena adanya persentuhan antara ajaran Islam dengan
tuntutan realitas.[5]Secara
bahasa, ijtihad adalah mengerahkan segenap tenaga dan kemampuan untuk
memperoleh sesuatu yang diinginkan. Sedangkan secara terminologis, para ulama
ushul memandang bahwa ijtihad adalah, “Pengerahan segenap kesungguhan dan
kemampuan yang dimiliki seorang ahli fikih untuk menghasilkan suatu keyakinan
atau ilmu tentang suatu hukum.”[6]
Ijtihad juga diartikan
sebagai usaha sunguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan
hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil nash.[7] Maka
ketika akal (ra’y) dikatakan sebagai bagian dari ijtihad, haruslah
ijtihad itu dilakukan oleh seorang mujtahid.
المجتهد هو
الفقيه المستفرغ لوسعه لتحصيل ظنّ بحكم شرعىّ بطريق الإستنباط منهما
Artinya : “Mujtahid
adalah para ahli fiqih yang berusaha dengan sungguh-sungguh dengan seluruh
kesanggupannya untuk menghasilkan hukum syara’ dengan jalan mengistinbathkan
hukun dari al-Qur’an dan as-Sunnah.”
Untuk itu ada beberapa
syarat untuk menjadi mujtahid, yaitu.
1.
Mengetahui dengan mendalam nash-nash al-Qur’an dan as-Sunnah dan segala
ilmu yang terkait dengnnya.[8]
2. Kalau ia memegangi ijma’,
maka ia harus tau seluk beluk ijma’ dan apa-apa yang telah dijma’kan.[9]
3. Mengetahui dengan
mendalam ilmu ushul fiqh.[10]
4. Mengetahui dengan
mendalam masalah nasikh mansukh.[11]
5.
Mengetahui dengan mendalam bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang terkait
dengannya.[12]
Sedangkan untuk hukum
ijtihad dibagi menjadi tiga, yaitu.
1.
Wajib Ain, bagi seseorang yang
ditanya tentang suatu peristiwa yang hilang sebelum diketahui hukumnya. Begitu
pula apabila peristiwa tersebut dialami sendiri oleh seseorang dan dia ingin
mengetahui hukumnya.[13]
2. Wajib Kifayah, bagi seseorang yang ditanya tentang suatu peristiwa yang tidak
dikhawatirkan akan hilang sementara masih ada mujtahid lain selain
dirinya.[14]
3. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu peristiwa yang belum terjadi, baik
ditanyakan atau tidak.[15]
Dalam lingkup ijtihad, digunakan
istilah ar-ra’y (pemikiran). Para ulama ushul mengartikan kata ra’y
sebagai sesuatu yang “berhadapan” dengan atsar, yakni nash yang berasal
dari al-Qur’an maupun hadits Nabi. Pemikiran (ra’y) adalah ijtihad yang
dilakukan melalui penggunaan akal yang dibimbing oleh nash. [16]
Zaman sekarang ini, dimana agama
Islam telah berkembang dan bertemu dengan budaya, serta perkembangan ilmu dan
teknologi yang pesat, maka persoalan-persoalan yang muncul itu harus ada
kejelasan status hukumnya, untuk itu dilakukanlah ijtihad. Imam Abul Hasan
Muhammad bin Yusuf mengatakan: sesungguhnya nash-nash agama walaupun banyak
namun dia terbatas dalam arti tidak
dapat menerima tambahan lagi, sedangkan kejadian yang dihadapi manusia tidak
berkesudahan, untuk menghadapi kejadian-kejadian itu perlu kembali kepada
ijtihad, satu hal yang tidak dapat kita hindari didalam menghadapi setiap
perkembangan.[17]
C.
Penggunaan Ra’yu (Nalar atau Akal) dalam Penetapan Dalil Hukum Fiqh
Al-Ghazali mengatakan bahwa dalam memahami dan mengambil hukum dari dalil naqli
membutuhkan operasi akal (ra’y). Al-Ghazali juga mengatakan bahwa akal
tidak akan memberi hidayah kecuali dengan syari’ah, sedangkan syari’ah tidak
akan dapat dipahami (interpretable) kecuali dengan hadirnya akal. Dalam
perumpamaannya, akal (ra’y) itu seperti pilar, sedangkan syari’ah adalah
gedungnya, maka pilar tidak akan berfungsi dengan baik jika tidak ada gedungnya
dan gedung tidak akan kokoh jika tidak ada pilarnya.[18]
Salah satu kehebatan
Islam adalah memberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menggunakan akal
pikirannya dalam menggali kebenaran yang disyari’atkan oleh syari’. Kebenaran ra’yu
harus sejalan dengan kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah.[19] Penggunaan ra’yu dalam dalam konteks penetapan dalil hukum fiqh,
tidak boleh menyimpang atau tidak sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah.
Al-Qur’an dan as-Sunnah merupakan dasar utama atau pijakan bagi penetapan hukum
fiqh yang menggunakan akal atau ra’yu. Maka, untuk kedudukannya
sebagai sumber hukum fiqh, ra’yu (akal) kedudukannya berada dibawah
al-Qur’an dan as-Sunnah.
Selain itu, dalam
kitab-kitab ushul fiqh, kedudukan akal juga sudah disebut secara
tekstual dalam berbagai kitab; diantaranya Imam al-Ghazali dalam kitab al-Mustafa
min ‘Ilmi al-Usul meletakkan akal sebagai sumber hukum Islam yang keempat.[20]
D.
Batas-Batas
Penggunaan Ra’yu (Nalar atau Akal)
Dalam fiqh
terdapat wilayah yang tertutup dan tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni
hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). Disatu sisi ada wilayah yang
terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zhanni), wilayah inilah
yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fiqh kedalam
dinamika, perkembangan, dan pembaruan.[21]
Hukum yang
telah pasti (qath’i) yaitu
seperti ibadah mahdlah, misalnya jumlah rakaat dalam shalat fardlu. Perihal
yang telah pasti (qath’i) seperti itulah yang tidak dapat dijangkau oleh
akal (ra’y). Akal (ra’y) tidak memiliki kapasitas untuk membantah
hal tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa otoritas akal akan menjadi krusial
ketika dihadapkan dengan kemutlakkan otoritas Allah Swt. dalam menetapkan hukum
Islam, karena untuk otoritas hukum syara’ hal ini menjadi wewenang
ekslusif yang berada ditangan Allah Swt.
Contoh lain
yaitu misalnya mangenai halal-haram-nya sesuatu, makanankah atau minuman.
Misalnya, untuk keharaman memakan daging babi. Ketika ra’y (akal) telah
mempelajari dan menyimpulkan bahwa keharaman daging babi adalah karena
mengandung cacing pita (menurut ra’y (akal)), hal itu tidak serta merta menjadikan
daging babi akan halal ketika illah-nya (sebabnya) dihilangkan. Daging
babi akan tetap haram, meski daging babi itu tidak terdapat cacing pita
didalamnya. Hukum dalam al-Qur’an tidak akan bisa dipatahkan oleh ra’y (akal)
walaupun dengan menghilangkan sebab keharamannya (menurut akal).
Yang benar adalah ketika ra’y (akal) digunakan untuk mendukung atau
bahkan menjelaskan suatu hukum dalam al-Qur’an, tanpa mematahkan hukum dalam
al-Qur’an. Misalnya, pada QS. al-Maidah:90.
ياَ أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الخَمرُ وَالمَيسِرُ وَالأَنصَابُ
وَالأَزلاَمُ رِجسٌ مِن عَمَلِ الشَّيطَانِ فَاجتَنِبُوهُ لَعَلَّكُم تُفلِحُونَ
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meninum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat diatas
mengisyaratkan bahwa meminum khamar itu dilarang. Lalu, dewasa ini muncul “narkoba”.
Maka untuk fungsi ra’y (akal) dalam menentukan hukum
narkoba ini yaitu dengan menyamakan illah
(sebabnya), yaitu narkoba dihukumi haram sebab illah (sebabnya) yang
memabukkan atau bisa menghilangkan kesadaran. Dalam hal ini ra’y (akal)
menjadi penjelas hukum bagi narkoba. Narkoba dihukumi haram sebab kesamaan illahnya
dengan khamar.
Jadi kesimpulannya, dalam penggunaan ra’y (akal) sebagai dalil hukum
fiqh, tidak boleh menggunakan dalil al-Qur’an sebagai penguat ra’y (akal).
Namun ra’y (akal)lah yang digunakan sebagai penguat suatu dalil
al-Qur’an. Karena yang benar adalah ketika akal tunduk dihadapan wahyu, bukan
wahyu yang tunduk dihadapan akal.
BAB III
KESIMPULAN
Dalam bahasa Arab
akal dapat diwakili oleh istilah ra’y (pandangan; pendapat; perspektif), fikr (pikiran; ide), ‘ilm (pengetahuan), dan lain-lain. Sedangkan dalam bahasa Inggris, biasa
diwakili oleh kata reason (akal budi). Jadi, akal merupakan potensi
untuk memahami dan menemukan ilmu pengetahuan melalui observasi atau
eksperimentasi.
Media yang standar digunakan pada
kinerja akal; yaitu ijtihad. Ijtihad diartikan
sebagai usaha sunguh-sungguh menggunakan seluruh kesanggupan untuk menetapkan
hukum-hukum syara’ berdasarkan dalil-dalil nash.
Kebenaran ra’yu
harus sejalan dengan kebenaran al-Qur’an dan as-Sunnah. Penggunaan ra’yu
dalam dalam konteks penetapan dalil hukum fiqh, tidak boleh menyimpang
atau tidak sejalan dengan al-Qur’an dan as-Sunnah. Al-Qur’an dan as-Sunnah
merupakan dasar utama atau pijakan bagi penetapan hukum fiqh yang
menggunakan akal atau ra’yu. Maka, untuk kedudukannya sebagai sumber
hukum fiqh, ra’yu (akal) kedudukannya berada dibawah al-Qur’an dan
as-Sunnah.
Dalam fiqh
terdapat wilayah yang tertutup dan tidak menerima perubahan dan dinamika, yakni
hukum-hukum yang telah pasti (qath’i). Disatu sisi ada wilayah yang
terbuka meliputi hukum-hukum yang tidak pasti (zhanni), wilayah inilah
yang menjadi tempat ijtihad, yang antara lain mengarahkan fiqh kedalam
dinamika, perkembangan, dan pembaruan.
DAFTAR PUSTAKA
‘Uways, Abdul Halim. 1998. Fiqih Statis dan Fiqih Dinamis. Bandung:
Pustaka Hidayah.
Amiruddin, Zen. 2009. Ushul Fiqih. Yogyakarta:
Teras.
Hafidh, Ahmad. 2011. Meretas Nalar Syariah. Yogyakarta:
Teras.
Hasbiyallah. 2014. Fiqh dan Ushul Fiqh. Bandung: PT. Remaja
Rosdakarya.
Uman, Chaerul dan A. Achyar Aminudin. 2001. Ushul
Fiqih II. Bandung: Pustaka Setia.
Hasil Diskusi
Penanya :
1.
Saily xxxxxx (1610xxxxxx)
: Bagaimana jika ada seseorang yang
memakai hijab hanya ketika bertemu orang yang bukan mahram, dan untuk orang
mahramnya dia tidak memakai hijab?
2.
Fatimatus xxxxx (1610xxxxxx)
: Kedudukan ra’yu sebagai
landasan hukum Islam itu seperti apa?
3.
Syahrul xxxxxxx (1610xxxxxx)
: Akal merupakan pikiran, bagaimana
kita tahu apakah hukum ra’yu itu
benar atau salah?
Jawaban :
1.
Pada dasarnya hukum untuk menutup
aurat adalah wajib. Tanpa memandang ada orang lainkah yang akan melihat, hukum
menutup aurat tetaplah wajib. Jadi, ketika ditanya tentang begaimana orang yang
dengan mahramnya tidak berhijab (kaitannya adalah menutup aurat) maka bisa
dikatakan hal tersebut adalah salah. Sepatutnya walaupun itu adalah mahramnya,
hendaknya ia tetap menutup auratnya.
2.
Kedudukan ra’yu sebagai
landasan hukum Islam adalah ra’yu tetaplah memiliki kedudukan dibawah
al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam penetapan hukum Islam, tetaplah mendahulukan
landasan yang pertama dan utama yakni al-Qur’an, selanjutnya as-Sunnah, baru
kemudian kedudukan akal bisa dipergunakan setelahnya.
3.
Untuk tau bahwa hukum ra’yu
itu benar, maka hal pertama yang perlu diperhatikan dan ditekankan bahwa
keputusan ra’yu tersebut tidak menyimpang dari al-Qur’an dan as-Sunnah,
telah ada mujtahid atau orang yang melakukan ijtihad tentang perihal
mengenai keputusan ra’yu tersebut.
Tanggapan/Sanggahan
Syahrul xxxxxxx (1610xxxxxx)
: Bagaimana jika ada dua pendapat yang berbeda
dari mujtahid mengenai suatu perkara/masalah?
Contohnya untuk memakan kepiting, ada yang mengatakan boleh dan ada pula yang
mengatakan tidak boleh.
Jawaban
: Ketika ada dua pendapat dari mujtahid
yang berbeda, maka kedua pendapat itu malah akan mempermudah kita sebagai orang
awam/makmum untuk mengikutinya. Jadi, kita bisa mengikuti pendapat mana saja
yang menurut kita benar.
[1]
Ahmad Hafidh, Meretas Nalar Syariah,
(Yogyakarta: Teras, 2011), cetakan pertama, hlm. 20.
[2] Ibid., hlm. 20-21
[4] Ibid., hlm. 20.
[5] Ibid., hlm. 55.
[6] Abdul Halim ‘Uways, Fiqih Statis dan Fiqih
Dinamis, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1998), cetakan pertama, hlm. 177.
[9] Ibid.
[11] Ibid., hlm. 197.
[12] Ibid.
[13] Chaerul Uman dan A. Achyar Aminudin, Ushul
Fiqih II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), cetakan II, hlm. 134.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Abdul Halim ‘Uways, Fiqih…, hlm. 177.
[17] Zen Amiruddin, Ushul…, hlm. 198-199.
[18] Ahmad Hafidh, Meretas Nalar…, hlm. 61.
[19] Hasbiyallah, Fiqh dan Ushul Fiqh, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
2014), cetakan kedua, hlm. 25.
[20] Ahmad Hafidh, Meretas Nalar…, hlm. 18.
[21] Abdul Halim ‘Uways, Fiqih…, hlm. 122.

Masukkan komentar anda untuk diskusi lebih lanjut
BalasHapusKeren mvak diah.. dan terimakasih udah kunjungi blog saya hehe
BalasHapusSip.
BalasHapus